2. Hubungan Intim
Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.
Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.
Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.
Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”
“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.
JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.
JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Baca juga: Inilah Hukum Menonton Video Makanan dan Minuman Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
3. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
4. Haid