TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menjadi pembuka tabir kebusukan yang ada di Kementerian Keuangan.
Kini terkuak, puluhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diduga melakukan pencucian uang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku telah melaporkan 69 pegawai DJP ke Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Mahfud menjelaskan, dia mendapatkan data berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK, diduga melakukan pencucian uang," kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
"Adapun sebanyak 69 orang itu dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019."
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan respons Sri Mulyani setelah mendapat laporan darinya terkait anak buahnya yang diduga melakukan pencucian uang itu.
"'Oh iya, nanti saya periksa',” kata Mahfud menirukan omongan Sri Mulyani.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Sudah Ada yang Kabur ke Luar Negeri, Ada Beberapa Orang
Mahfud mengungkapkan modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana dalam jumlah kecil.
Namun transaksi itu dilakukan berulang kali.
“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp10 juta-Rp15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, menurut Mahfud, Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.
“Nah ini kebetulan, ‘mumpung Ibu lagi nangani itu, saya kasih’,” kata Mahfud.
Kemenkeu memanggil 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak Senin (6/3/2023).
"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).
Namun, dia tak menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.
Baca juga: Transaksi Pejabat Pajak yang Mencurigakan Itu Nilainya Rp 0,5 Triliun, PPATK: Kemungkinan Bertambah
Yang pasti, dalam kurun waktu dua pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.
Harta yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Rafael pembuka jalan
Rentetan pengungkapan harta pegawai DJP itu diawali dengan nama Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David.
Mario diketahui sering pamer harta di media sosial.
Dalam LHKPN, ternyata harta Rafael empat kali lipat lebih besar dari bosnya.
Bahkan harta dia hampir menyamai milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Padahal, Rafael cuma eselon III. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus 69 Pegawai Pajak Diduga Lakukan Pencucian Uang
Baca berita lainnya di GoogleNews