AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam aksi curanmor tersebut, pelaku eksekutor menjual motor hasil curian sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan 3 juta kepada pelaku penadah.
Oleh pelaku penadah itu kemudian motor hasil curian diperbaiki agar harganya lebih tinggi.
Dari kegiatan itu, pelaku penadah mendapat keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Polisi pun saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, 2 tersangka lainnya yakni IM (27) dan THR (28) masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun penjara," ucap dia.