Komplotan Curanmor yang Beraksi di Indramayu Dibekuk, Ternyata Residivis, Ada yang 3 Kali Dipenjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat meminta keterangan dari salah satu komplotan curanmor saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dalam aksi curanmor tersebut, pelaku eksekutor menjual motor hasil curian sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan 3 juta kepada pelaku penadah.

Oleh pelaku penadah itu kemudian motor hasil curian diperbaiki agar harganya lebih tinggi.

Dari kegiatan itu, pelaku penadah mendapat keuntungan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Polisi pun saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Mengingat, 2 tersangka lainnya yakni IM (27) dan THR (28) masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, paling lama 4 tahun sampai dengan 7 tahun penjara," ucap dia.

Berita Terkini