"Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar-kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti," ungkapnya.
Ning mengatakan, Apindo sangat prihatin dengan keadaan ini karena hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemic Covid-19, menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian system pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.
Hal ini berdampak para anggota Apindo menyampaikan bahwa mereka dihadapkan pada pilihan yang sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha.
Apindo pun tetap menginginkan diberlakukannya PP36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Besaran UMK Indramayu 2023 Belum Bisa Ditentukan, Masih Tunggu Penetapan UMP Jabar 2023