Besaran UMK Indramayu 2023 Belum Bisa Ditentukan, Masih Tunggu Penetapan UMP Jabar 2023
Hingga saat ini pun, Disnaker Indramayu masih berupaya melakukan penggodokan terkait besaran penetapan UMK 2023 nanti.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah daerah belum bisa memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2023.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, penetapan UMK Indramayu 2023 masih harus menunggu dahulu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023.
"Untuk penetapannya, kami masih menunggu dahulu dari UMP," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/11/2022).
Lutfi Alharomain menjelaskan, setelah UMP Jawa Barat ditetapkan, baru bisa dilakukan pembahasan UMK Indramayu 2023.
Baca juga: Ratusan Buruh Kepung Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Minta Naikan UMK 2023 dan Tolak Omnibus Law
Hingga saat ini pun, Disnaker Indramayu masih berupaya melakukan penggodokan terkait besaran penetapan UMK 2023 nanti.
Pihaknya juga meminta bersabar karena besaran UMK 2023 tersebut harus dibahas dahulu melalui rapat oleh dewan pengupahan di tingkat kabupaten.
Rencananya, rapat di dewan pengupahan daerah tersebut akan dilaksanakan pada minggu depan.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan rencananya minggu depan," ujar dia.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp 2.391.567,15. Angka itu naik 0,78 persen dibandingkan UMK 2021 yakni Rp 2.373.073,46.
Baca juga: Demo di Kantor Bupati Majalengka Buruh Tuntut UMK 2023 Jadi Rp 4,2 Juta Sesuai Kebutuhan Hidup Layak