Klarifikasi Kapolresta Kupang Kota
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan terkait video viral.
Baca juga: Polwan Galak Debat Hingga Ancam Warga yang Merekam Kegiatan Polisi Bubarkan Balap Liar
Video berawal saat petugas melakukan patroli rutin.
Sebelumnya terdapat laporan dari warga perihal keluhan dan pengaduan masyarakat yang terganggu dan resah atas aksi balap liar dan trek-trekan di jalan umum.
Saat melakukan patroli pengawasan di Jalan Piet A. Talo menuju Taman Merpati Uis Neno Nokan Kit, polisi mengamankan beberapa pemuda yang melakukan balap liar.
"Kejadian dalam postingan video viral tersebut, harus dipahami secara utuh bahwa saat personel kepolisian melakukan patroli dan pengawasan, ada pengendara tanpa helm yang mencurigakan petugas menghentikannya," ucap Rishian, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Ia melanjutkan, setelah memeriksa pengendara tersebut membawa senjata tajam sehingga pihak kepolisian langsung mengamankannya.
Pelanggar lalu lintas tersebut berusaha memprovokasi sehingga anggota berusaha mengamankannya tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Beberapa anggota polisi kemudian berusaha mengamankan pelanggar lalu lintas tersebut dengan cara memborgol agar menghentikan tindakan perlawanan.
Kejadian tersebut membuat masyarakat ingin tahu kemudian mendokumentasikannya dengan cara merekam video termasuk saat perdebatan antara anggota Polwan dan warga yang mengambil rekaman video tersebut.
Baca juga: Viral Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya, Polisi Selingkuh dengan Polwan,Nasibnya Berakhir Begini
Tujuan dari pihak kepolisian agar informasi tidak simpang-siur karena sementara mengamankan pelanggar lalu lintas yang saat diperiksa membawa senjata tajam.
Bahkan anggota polisi juga berusaha agar warga tidak merekam video saat pengamanan pelanggar lalu lintas tersebut.
"Ada kalimat yang dilontarkan oleh personel Polwan yang saat itu mengamankan pelanggar lalu lintas 'kalo ada nanti beta injak kasih mati' hingga menjadi viral di media sosial."
"Kami sudah mengklarifikasi dan maksud dari kalimat tersebut artinya jika ada yang merekam video saat mengamankan pelanggar lalu-lintas membawa senjata tajam, maka ponselnya menjadi sasaran anggota, dan bukan orangnya, tapi disalahartikan oleh netizen yang tidak mengetahui kejadian secara utuh," jelas Krisna.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolresta Kupang Kota Nilai Tindakan Anggota Polwan Bukan Ancaman