Herry Wirawan Dihukum Mati

HERRY Wirawan yang Hamili Santri Divonis Mati, Ini Alasan Hakim PT Bandung, Bukan untuk Balas Dendam

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. Kini hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Komentar Kriminolog Soal Vonis Terbaru Herry Wirawan: Masih Ada Satu Tahap Lagi

Berita Terkini