Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Sosok Herry Wirawan
Nama Herry Wirawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin.
Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, Herry Wirawan mencabuli 12 santriwatinya.
Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.
Kasus guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung, itu kini tengah jadi sorotan di media sosial.
Sebelumya, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Namun, berdasarkan penelusuran wartawan Tribunjabar.id, ia tak tinggal lagi di sana.
Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.