SUPAYA Tidak Hilangkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Doni Salmanan Tetap Ditahan
Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, tidak dikabulkan Bareskrim Polri.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, tidak dikabulkan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022).
"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan, atau ditolak, saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses melengkapi berkasnya, gitu aja," ujar Ikbar.
Ikbar mengaku sudah menemui Doni yang saat ini ditahan Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama istri Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan.
"Kemarin sore, dia cuma pesan ke istrinya, tadi istrinya ikut jenguk juga. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," katanya.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Upaya keluar penjara lewat penangguhan penahanan ditolak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.
Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," katanya.