Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,

2. Mengakibatkan luka berat,

3. Gangguan jiwa,

4. Penyakit menular,

5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,

6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Komisioner Komnas HAM Tak Seju Hukuman Mati

Komisioner Komnasham, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.

Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.

Alasannya, bertentangan dengan HAM.

Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.

KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini