Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Penulis: Sidqi Al Ghifari
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Salah satu santriwati korban rudapaksa ustaz Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.

Sang pelaku, Herry Wirawan, guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar kemarin.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya. 

Bahkan korban enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan ustaz bejat Herry Wirawan. 

 

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35), salah satu kerabat korban.

Ia menyebut korban sering memarahi anaknya. 

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu.

Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan. 

Baca juga: Ini Tampang Herry Wirawan saat Hadir di Persidangan, Pakai Peci dan Rompi Merah

Namun, menurutnya, ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih. 

 "Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.

Pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia, mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang. 

"Hukuman mati itu salah satu unsurnya adalah korban lebih dari satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimistis putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati. 

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Penuhi Syarat Dihukum Mati

Halaman
1234

Berita Terkini