Seusai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.
Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingatkan Pengendara agar Tak Terobos Perlintasan Saat KA Akan Lewat, Petugas Justru Dikeroyok", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/12/05/060100478/ingatkan-pengendara-agar-tak-terobos-perlintasan-saat-ka-akan-lewat-petugas?page=all#page2.