TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Jumat (29/10/2021), merupakan hari pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru tahap pertama.
Supaya tak ketinggalan, simak cara cek hasil SKD CPNS dan PPPK non-guru tahap pertama tersebut.
Sebanyak lebih dari 150 instansi akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021dan seleksi kompetensi PPPK non-guru dalam tahap pertama.
Baca juga: Menunggu Hasil SKD CPNS 2021, Simak Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Lanjut ke SKB
Berikut link pengumuman dan cara cek hasil SKD CPNS dan PPPK non-guru di SSCASN
Link Pengumuman
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru dapat diakses melalui laman SSCASN di bawah ini.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses pengumuman melalui laman rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK non-guru, serta media sosial resmi masing-masing instansi.
Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru
Berikut ini adalah cara cek hasil SKD CPNS dan PPPK non-guru 2021.
Untuk mengakses link pengumuman hasil SKD dilakukan melalui laman SSCASN.
Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
Lalu perserta dapat memilih menu ‘Layanan Informasi’
Klik hasil SKD CPNS jika ingin mengakses pengumuman hasul SKD CPNS 2021
Adapun untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK non-guru maka pilih opsi hasil seleksi PPPK non-guru.
Perlu diketahui, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dan PPPK non-guru dilakukan dalam dua tahapan.
Pada tahap pertama dilakukan pada 29-30 Oktober 2021.
Sementara tahap kedua dilakukan pada 13-14 November 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, selekis kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November 2021.
Baca juga: Materi dan Jadwal SKB CPNS 2021, Menggunakan Sistem CAT, Peserta Mengerjakan dalam Waktu 90 Menit
Berikut ini perincian pengumuman yang dikutip pada Senin (25/10/2021).
1. Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
Tahap I: 19-21 Oktober 2021
Tahap II: 1-3 November 2021
2. Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
Tahap I: 22-23 Oktober 2021
Tahap II: 4-6 November 2021
3. Validasi nilai SKD CPNS dan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
Tahap I: 22-25 Oktober 2021
Tahap II: 5-8 November 2021
4. Penyampaian hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
Tahap I: 26-27 Oktober 2021
Tahap II: 9-10 November 2021
5. Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh instansi
Tahap I: 28-29 Oktober 2021
Tahap II: 11-12 November 2021
6. Pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru
Tahap I: 29-30 Oktober 2021
Tahap II: 13-14 November 2021
7. Pemilihan lokasi uian SKB oleh peserta
Tahap I: 31 Oktober-1 November 2021
Tahap II: 15-16 November 2021
8. Penjadwalan SKB
Tahap I: 2-4 November 2021
Tahap II: 17-19 November 2021
9. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
Tahap I: 7 November 2021
Tahap II: 22 November 2021
Berikut ini daftar instansi yang termasuk tahap I, apakah ada Pemerintah Kota Bandung?
Nah, melalui grafis berikut ini Mimin sampaikan rincian instansinya ya.#SeleksiCASN2021 pic.twitter.com/v3gITCRpu2
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 25, 2021
Materi SKB
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) seperti pelaksanaan SKD sebelumnya.
Bobot penilaian SKB cukup besar namun berbeda untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Dikutip dari Kompas.com, SKB paling rendah dengan bobot 50 persen dari nilai keseluruhan.
Baca juga: Menunggu Hasil SKD CPNS 2021, Simak Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Lanjut ke SKB
Baca juga: Ini Jadwal Libur Nasional di Oktober 2021, Ada yang Bergeser Lho, Simak Lagi SKB 3 Menteri
Sedangkan di instansi daerah, nilai bobot SKB paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Masih di instansi daerah, terdapat SKB tambahan yang diberikan bobot paling tinggi 40 persen.
Sementara di instansi pusat dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen.
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT dilakukan selama 90 menit.
Sedangkan peserta penyandang disabilitas sensorik netra diberikan waktu pelaksanaan SKB hingga 120 menit.
Apa saja materi SKB?
1. Psikotes
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
6. Tes praktik kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lainnya sesuai persyaratan jabatan
Persyaratan dan Kriteria SKB
Melalui akun Twitter-nya @abiridwan2173, dia menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” tulis akun @abiridwan2173.
Artinya, jadwal SKB CPNS 2021 yang semula direncanakan berlangsung pada 8 - 29 November 2021 kini dipastikan akan mengalami perubahan.
Dalam surat tersebut, juga belum ada kepastian mengenai jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS 2021.
SKB merupakan dari Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Hanya peserta yang lolos SKD yang berhak mengikuti SKB.
Masih dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .
Baca juga: Cara Download dan Verifikasi Sertifikat SKD CPNS 2021, Hanya Peserta Ujian yang Bisa Mengecek
Sri Rejeki mengatakan, persyaratan administrasi yang harus dibawa saat SKB tidak jauh dari berbeda dari SKD.
Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:
1. Membawa KTP asli
2. Membawa kartu peserta ujian
3. Membawa formulir deklarasi sehat
4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama
5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 dengan hasil negatif
Baca juga: Daftar Skor Tertinggi SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru 2021, Apakah Anda Termasuk?
Sri juga mengingatkan agar peserta memperdalam informasi mengenai formasi dan jabatan yang dipilih.
Sehingga mengetahui kompetensi teknis dari abatan yang dilamar.
Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.
Setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB.
Nilai SKD berpangaruh pada ketentuan lulus atau tidaknya peserta.
Pastikan berapa peserta lolos SKD yang berhak melanjutkan ke tahap ke SKB.
Skor yang lulus passing grade belum tentu langsung dinyatakan lulus ke tahap SKB.
Sebab skor SKD tersebut akan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat SKD, Peserta Masukkan NIK dan Nomor Peserta