Info CPNS
Menunggu Hasil SKD CPNS 2021, Simak Persyaratan dan Kriteria Peserta yang Lanjut ke SKB
SKB dilaksanakan setelah peserta lolos tahap seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Tahapan seleksi CPNS 2021 yang ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB dilaksanakan setelah peserta lolos tahap seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, peserta CPNS 2021 sedang menunggu hasil SKD.
Sebagaimana diketahui, semula jadwal CPNS 2021 mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Dari surat tersebut, jadwal pengumuman hasil SKD adalah 17-18 Oktober 2021.
Kemudian pelaksanaan SKB adalah 8-29 November 2021.
Baca juga: Kapan Pengumuman SKD CPNS 2021? Lihat Hasilnya di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Kapan Tanggal Pengumuman?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menegaskan bahwa jadwal yang tertera pada surat tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Melalui akun Twitter-nya @abiridwan2173, dia menjelaskan bahwa Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.
“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” tulis akun @abiridwan2173.
Artinya, jadwal SKB CPNS 2021 yang semula direncanakan berlangsung pada 8 - 29 November 2021 kini dipastikan akan mengalami perubahan.
Dalam surat tersebut, juga belum ada kepastian mengenai jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS 2021.

Persyaratan dan Kriteria SKB
SKB merupakan dari Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.