Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosef (55) suami dari Tuti Suhartini (55) serta ayah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang menjadi korban pembunuhan di Subang, Jawa Barat, sebut terdapat orang lain yang memiliki akses keluar masuk rumah dari kedua korban tersebut.
Hal tersebut dikatakan Yosef melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Rohman Hidayat menyebut, terdapat salah seorang keluarga lainnya yang memiliki akses keluar masuk dari rumah yang berada di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu.
"Pak Yosef kepada saya berbicara bahwa salah satu dari keluarga korban itu yang memiliki akses datang ke rumah selain kedua korban, anak tertuanya Yoris dan pak Yosef sendiri," ucap Rohman Hidayat saat ditanya wartawan dikantornya, Rabu (1/9/2021).
Menurut Rohman, kliennya tersebut juga menyebutkan bahwa saudara lainnya itu saat ini menjadi saksi oleh pihak kepolisian, sebab, salah satu saksi inisering bertamu ke rumah korban pada malam hari.
"Saksi lainnya itu sering datang ke rumah malam-malam, saya kurang tau jelas memang sudah biasa aja bahwa D sering datang kerumah, itu menurut keterangan Yosef, ya," ujarnya.
Baca juga: Misteri Sepatu Putih yang Diendus Anjing Pelacak dan Sosok Misterius Dari Kasus Subang
Namun, biarpun seperti itu, pihak kuasa hukum dari Yosef serta istri mudanya itu tidak akan mendahului pihak kepolisian, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Pihak kepolisian sampai saat ini masih bekerja keras pagi siang malam, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Saya doakan supaya cepat terungkap," katanya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum dari Yosef (55) serta istri muda kembali buka suara terkait dengan hasil dari pemeriksaan klarifikasi tambahan yang sebelumnya diminta oleh pihak kepolisan di Satreskrim Polres Subang.
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum dari Yosef serta istri mudanya tersebut menjelaskan, kliennya Yosef selesai menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/8) pukul 23.00 WIB, sedangkan istri mudanya selesai sekitar pukul 00.00 WIB.
"Tadi malam Pak Yosef dan nyonya M di BAP kurang lebih jam 10 malam, Pak Yosef selesai jam 11 kalo nyonya M jam 12an," kata Rohman saat ditanya wartawan di kantornya yang berada di Kabupaten Subang, Rabu (1/9/2021).
Menurut Rohman, kliennya tersebut mendapatkan beberapa pertanyaan dari penyidik seputar kepemilikan helm yang ditemukan penyidik kepolisian di lokasi kejadian serta kepemilikan dari Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca juga: Ringkasan Sejauh Ini Kasus Rajapati Ibu & Anak di Subang, Temuan Anjing Pelacak sampai Misteri Saksi
"Pak Yosef ditanya tentang helm yang ada di TKP yang kemarin dijadikan klarifikasi di lokasi kejadian mengenai anjing pelacak kemudian ditanya mengenai kepemilikan SIM bahwa klien saya hanya memiliki SIM motor memang dia tidak bisa mengendarai mobil," ucapnya.