Namun, lebih disarankan agar mengisinya satu hari sebelum pelaksanaan ujian untuk selanjutnya dicetak dan dibawa saat ujian.
"Wajib diisi dan dibawa, diharapkan sebelum hadir di lokasi ujian sudah membawa. Pelamar dapat mengisi H-1 sebelum ujian dilaksanakan (saat ini jadwal ujian belum ada dari PPSS)," terang Satya.
Bagaimana jika pelamar sudah mengisi dari sekarang? Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah.
Namun, pihaknya mengimbau kepada peserta untuk mengisi kartu deklarasi sehat itu lagi menjelang pelaksanaan ujian.
"Jika pelamar sudah mengisi dari sekarang, nanti diharapkan mengisi kembali sesuai keadaan pelamar, sehingga data yang terekam adalah data terbaru," kata Satya.
Kemudian, terkait hilangnya formulir isian kartu deklarasi sehat pada laman SSCASN, Satya meminta peserta seleksi ASN agar tak perlu panik.
Pasalnya, formulir isian deklarasi sehat itu nantinya akan kembali muncul.
"Nanti akan muncul lagi," tandasnya.
Kartu Deklarasi Sehat Formulir ini dapat ditemukan pada akun SSCASN masing-masing pelamar yang telah lolos seleksi administrasi ASN 2021.
Letaknya berada di bawah tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian". Terdapat keterangan bahwa pengisiannya dapat dilakukan H-1 sebelum ujian.
Jika sudah mengisi, dapat mengisi kembali pada waktunya lalu dicetak kembali.
Untuk jadwal ujian akan diinfokan kemudian. Beberapa format yang ada di antaranya nama, alamat domisili, NIK dan nomor telepon.
Dalam deklarasi sehat tersebut, terdapat keterangan kondisi kesehatan yang harus dijawab.
Berikut beberapa daftar peryataan yang harus diisi dengan jawaban "Iya atau Tidak":
Dalam 14 Hari terakhir saya
- Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19
- Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.
Kondisi kesehatan
- Demam
- Batuk
- Lemas
- Nyeri otot
- Nyeri tenggorokan
- Pilek atau hidung tersumbat
- Sesak napas
- Anoreksia atau mual atau muntah
- Diare
- Gejala lain yang mengarah Covid-19
- Saya dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.