"Situasi normal, mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," ujar Emil.
Emil menegaskan, mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 84 dan UU Nomor 6 Tahun 2018, dapat dipidana. Mereka yang menolak vaksinasi dapat ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. (syarif abdussalam/nazmi abdurahman/cipta permana/mega nugraha/putri puspita)