Gubernur: Yang Sudah Dapat Jadwal Wajib Divaksin, Kalau Tidak, Didenda Sampai Jutaan Rupiah

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Editor: Hermawan Aksan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berupaya mempercepat waktu pemberian vaksin Covid-19 di Jawa Barat menjadi enam bulan, Selasa (5/1/2021). Gubernur mengatakan, semua warga yang telah dijadwalkan untuk menjalani vaksinasi diwajibkan untuk mendatangi tempat vaksinasi yang ditentukan guna mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan vaksinasi Covid-19 di Jawa Barat akan dilakukan mulai Kamis (14/1).

Semua warga yang telah dijadwalkan untuk menjalani vaksinasi diwajibkan untuk mendatangi tempat vaksinasi yang ditentukan guna mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Setelah Presiden RI Joko Widodo mendapat vaksin, katanya, gubernur, wali kota, dan tokoh masyarakat akan divaksinasi sebagai simbol keteladanan.

Baca juga: HOAKS Vaksin Covid-19 Haram dan Banyak Mudaratnya, Sang Pengunggah Langsung Ditangkap

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Ada Efek Sampingnya, Apa Saja? Simak Penjelasan Kepala BPOM

Khusus di Jabar, karena Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, dan Kajati Jabar sudah disuntik vaksin saat uji coba klinis, tidak bisa disuntik kembali.

"Kami tidak akan melakukan, tapi kami akan mendampingi Pak Wakil Gubernur Jabar. Pak Kapolda Jabar Ahmad Dofiri juga berkenan menjadi contoh. Para ulama juga sudah berapa menyatakan kesiapan," kata Gubernur saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat di Secapa TNI AD di Kota Bandung, Selasa (12/1).

Masyarakat, katanya, sudah tidak perlu khawatir dengan vaksin Covid-19.

Semua sumber kekhawatiran, ujarnya, sudah terjawab.

Jika khawatirnya urusan klinis kesehatan, BPOM sudah memberikan izin.

Jika masyarakat mengkhawatirkan kehalalannya, MUI sudah mengeluarkan fatwa halal.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, katanya, semua yang sudah diwajibkan mendapat vaksin tidak boleh menolak untuk divaksin.

Kalau menolak, kata Kang Emil, dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara.

"Oleh karena itu ada denda sampai jutaan rupiah yang tentunya tidak kita inginkan," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Dalam Undang-Undang tersebut, pada Pasal 14, dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Dipakai, Sudah Dapat Ijin Penggunaan dari BPOM

Baca juga: Vaksin Sinovac Datang Lagi Hari Ini, Namun Bentuknya Berbeda dan Perlu Proses di Bio Farma

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Halaman
12

Berita Terkini