"Kita siapkan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata dia.
Baca juga: KERAS, Rizky Febian Nasihati Mending Teddy Kerja Daripada Mencari Hak yang Bukan Haknya
Baca juga: Cina Pilih Vaksin AstraZeneca Buatan Inggris, Eh Indonesia Malah Datangkan Sinovac dari Cina
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan sejumlah saksi, termasuk perekam video yang viral tersebut.
"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelas Oki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Mesum di Tengah Jalan, Ini Penjelasan Polisi..."