Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tunjukkan SMS dari Bank Himbara, Bawa Kartu ATM dan Buku Tabungan

Setelah pendaftaran selesai, Anda hanya diminta menunggu datangnya SMS. Setelah dapat, Anda dapat mendatangi bank Himbara dan menunjukkan SMS tersebut

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi pelaku UMKM yang telah memastikan melakukan pendaftaran harap bersabar.

Setelah memastikan pendaftaran selesai, Anda hanya diminta menunggu datangnya SMS.

SMS tersebut merupakan proses verifikasi bagian Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tersebut.

Setelah proses ini artinya data Anda terkonfirmasi sebagai penerima BLT UMKM dan dapat langsung mencairkan bantuan tersebut.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia ( BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Daftar BLT UMKM Dapat Rp 2,4 Juta Bisa Buat Dulu IUMK dari RW/RT/Kelurahan, Ini Syarat & Tahapannya

Perlu diketahui, SMS yang diterima hanya dari Bank Himbara.

Pencairan dana UMKM hanya akan disalurkan melalui Bank Himbara ( himpunan bank milik negara ).

Oleh karena itu, penerima dapat datang ke Bank Himbara tertentu sesuai dalam notifikasi pada SMS tersebut.

Bank Himbara yang dimaksud, yakni bank Mandiri, bank BRI, dan bank BNI.

Jika menerima SMS seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor Bank seperti yang ditunjukkan SMS tersebut.

Bila SMS dari Bank BRI maka, Anda mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

Notifikasi SMS penerima BLT UMKM Bank BRI (Tangkapan layar Facebook)
Notifikasi SMS penerima BLT UMKM Bank BRI (Tangkapan layar Facebook) ()

Perlu diketahui, untuk menghindari SMS penipuan yang mengatasnamakan bank tertentu, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Demikian, cara mencairkan dana tersebut Anda tinggal datang langsung ke Bank terkait dan menunjukkan SMS tersebut.

Semisal, penerima yang mendapatkan SMS dari Bank BRI, maka hanya datang ke Bank BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Tak ada pungutan biaya apa pun untuk mencairkan dana tersebut.

Anda hanya diminta membawa dan mempersiapkan tiga dokumen syarat.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan BLT UMKM itu, di antaranya:

- Buku tabungan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved