Selain PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa per Bulan, Begini Kriterianya

Selain PNS, ternyata masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi uang pulsa. 

TRIBUNJABAR.ID - Selain PNS, ternyata masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.

Seperti diketahui, aturan mengenai PNS dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa itu.

Namun, uang pulsa tersebut tak diberikan untuk semua masyarakat.

Yang mendapatkan uang pulsa itu adalah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil.

Selain itu masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Lalu untuk mahasiswa, menurut Puspa, akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Puspa, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Adapun besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.

Begini Skema Pencairan Uang Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS, Ternyata Tak Semua PNS Bakal Mendapatkannya

Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.

ilustrasi uang pulsa.
ilustrasi uang pulsa. (Pixabay)

Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved