Idul Adha 2020

Tata Cara Sholat Idul Adha 2020 Panduan MUI saat Pandemi Covid-19, Lengkap Ketentuan dan Hukumnya

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Presiden Joko Widodo melaksanakan shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017).

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk.

Bila ditemkan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.

Fatwa MUI Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Dilakukan di Area Khusus

Warga RT 04 dan RT 05, RW 02 Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menggelar shalat Idul Fitri atau salat Ied di jalan lingkungan mereka, Minggu (24/5). (firman wijaksana/tribunjabar)

7. Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha, meliputi

b. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

g. Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.

Ketentuan hukum

Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI.

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Halaman
1234

Berita Terkini