Malangnya Gadis di Cirebon Ini, Dicabuli Kakak Kandung Sendiri Sejak 2015, Kerap Dipukul, Kini Hamil

Penulis: Yongky Yulius
Editor: Widia Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Illustrasi.

"Lebih dari 10 kali, ada," ujar RS.

Ilustrasi cabul (Pixabay.com)

Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Petugas juga telah mengamankan barang bukti.

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini