TRIBUNJABAR.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di satu SMP di Serang, Banten, dikenai sanksi.
Hal itu menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat tak pantas dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di laboratorium komputer sekolah.
Akibat hubungan bak suami istri itu mengakibatkan seorang siswi hamil.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Sehingga oknum guru tersebut dengan leluasa melakukan perbuatan tak terpuji di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium komputer sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Sebelumnya, jajaran Polres Serang mengungkap adanya hubungan terlarang antara tiga guru dengan tiga siswi di salah satu SMP di Serang, Banten.
• Bhayangkara FC Tak Dapat Izin, Laga Bhayangkara FC vs Persib Bandung Kemungkinan di Bandung
Hal itu terungkap, setelah orangtua siswi membuat laporan ke aparat kepolisian.
Tersangka DA berstatus PNS mengajar pelajaran IPS, sedangkan dua tersangka lain merupakan guru honorer,
Tersangka AS bertugas di bagian tata usaha sekolah dan OM seorang guru seni budaya.
Ketiga tersangka dengan tiga siswi memiliki hubungan spesial atau berpacaran.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki masing-masing dua anak.
Mereka sering melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah.