Minggu, 17 Mei 2026

NGULIK : Pemkot Bandung Perkuat Smart City Lewat Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi

Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali mengadakan forum NGULIK

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok humas pemkot bandung
NGULIK - Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK), pada Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali mengadakan forum NGULIK
  • Pemaparan tentang Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kembali mengadakan forum Ngumpul Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Statistik (NGULIK), pada Kamis (26/2/2026).

Pada kegiatan forum NGULIK kali ini mengambil tema implementasi dan konsekuensi Undang-undang perlindungan data pribadi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkungan pemerintah daerah.

Forum NGULIK kali ini dibuka oleh anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama. Sedangkan narasumber pada kegiatan tersebut Ketua Asean-Japan cyberscurity community alliance (AJCCA), Rudi Lumanto.

Aan mengatakan, keberadaan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tentu ini sangat penting karena bukan sekedar aturan tetapi sebagai perlindungan hak bagi warga negara, kewajiban hukum pemerintah, dan ukuran kepercayaan publik terhadap negara.

"Pemerintah daerah ini termasuk Kota Bandung sedang masuk daerah digital. Jadi hampir semua layanan ini sekarang berbasis data, kalau dulu berbasis manual. Tapi pertanyaannya hari ini adalah apakah data warga ini sudah aman atau belum," ujarnya dalam Forum NGULIK bersama Tribun Jabar, Kamis (26/2/2026).

Atas hal tersebut, kata dia, undang-undang PDP penting bagi pemerintah daerah karena mengelola data warga, KTP-el, Kartu Keluarga (KK), bantuan sosial, data pendidikan, perizinan usaha, bangunan, dan lain-lain.

"Artinya hari ini Pemda adalah pengendali data pribadi terbesar di tingkat lokal maupun nasional. Tanpa perlindungan tentu ini berisiko bocorannya sangat tinggi ya, transportasi digital hari ini peluang baru sekaligus resiko baru," kata Aan.

Dia mengatakan, saat ini Kota Bandung bertransformasi menjadi Smart City. Namun, jika Smart City tanpa perlindungan data, tentunya akan menjadi kota pintar yang berisiko, sehingga dengan UU PDP jadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola digital.

"Mudah-mudahan pada diskusi kali ini kita bisa memetik namanya undang-undang PDP, Undang-undang 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi," ucapnya.

Sementara Rudi Lumanto mengatakan, dengan adanya transformasi digital di seluruh dunia membuat semua strata sosial masyarakat dari mulai tukang ojek hingga pimpinan negara pun pasti tergantung kepada data.

"Kita bayangkan tukang ojek sekarang bermain data terus dengan aplikasi di handphone-nya. Jadi, tren kota kota pintar itu di mana-mana, termasuk Bandung sudah deklarasikan sebagai salah satu kota pintar Smart City,"  kata Rudi.

Dengan Smart City itu, artinya semua perangkat semua lingkungan sudah di-support oleh digital teknologi dan sudah tersambung dengan internet. Dengan kondisi ini apa yang terjadi di dunia sudah pasti bisa diketahui.

"Artinya risiko hackers untuk melihat jadi meningkat. Sehingga Smart City itu juga menjadi mengundang timbulnya smart risk. Kenapa? karena suatu yang up di internet itu menjadi global," ucapnya.

Atas hal tersebut, semua data dari seluruh dunia bisa menjadi sasaran hacker, apalagi sebuah kota pintar yang banyak mengelola data seperti KTP-el, pajak, bantuan sosial, kesehatan, termasuk data dari CCTV.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved