Senin, 11 Mei 2026

 Edi Askari Ingatkan Guru P3K Paruh Waktu Bekerja Optimal, Meski Tak Kena Sanksi Seperti PNS

Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Golkar, Edi Askari, mengingatkan para guru yang sudah diangkat menjadi P3K paruh waktu untuk bekerja optimal.

Tayang:
Dok Edi Askari
GURU P3K - Anggota Komisi I DPRD Jabar dari fraksi Golkar, Edi Askari. Edi mengingatkan para guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu agar bekerja optimal.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Edi Askari mengingatkan para guru yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu agar bekerja optimal. 

P3K Paruh waktu ini, kata Edi, memiliki status yang sama sebagai pegawai pemerintah. Hanya saja, P3K paruh waktu tidak terkena sanksi etik seperti PNS

“Kalau PNS tidak masuk kerja tiga bulan atau satu bulan, ada sanksi peringatan, teguran, dan sebagainya,” ujar Edi, Sabtu (6/12/2025). 

Sedangkan P3K paruh waktu, kata Edi, tidak terkena sanksi seperti PNS. Tetapi risikonya, kalau terjadi pelanggaran seperti tidak masuk kerja berbulan-bulan, kontraknya bisa diputus karena hanya satu tahun.

Baca juga: Edi Askari Komisi I DPRD Jabar Sebut Guru P3K Paruh Waktu Berpeluang Diangkat jadi Penuh Waktu

“Jadi tidak ada sanksi administratif yang melekat. Ini harus menjadi perhatian P3K paruh waktu untuk bekerja secara baik dan optimal sesuai ketentuan,” katanya. 

Di Majalengka sendiri, kata Edi, ada 989 guru yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. 

Edi juga menyampaikan bahwa masa kerja P3K paruh waktu adalah satu tahun. Namun peluang mereka untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu sangat memungkinkan.

“Misalnya ada seribu PNS yang pensiun, maka P3K paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu. Tapi tidak boleh ada penyimpangan,” ucapnya.  (***) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved