DPRD Kota Bandung Sarankan Naskah Akademik Raperda Trantibumlinmas Direvisi
Asep Robin menyarankan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Trantibumlinmas, direvisi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyarankan naskah akademik terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), direvisi.
Dia menilai belum melihat urgensi atas perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat tersebut.
"Saat rapat, saya nanya (kepada OPD terkait, red) urgensinya apa sehingga dilakukan perubahan, dan mereka tidak bisa jawab. Maka revisi dulu naskah akademiknya, baru kita selesaikan," ujar Asep, belum lama ini.
Jika tidak ada urgensi, kata dia, sebaiknya tidak ada perubahan karena bisa jadi bukan peraturan yang salah, tetapi hanya SDM atau SOP-nya yang salah. Sehingga hal tersebut bisa membuat tidak jalannya peraturan.
"Bukan peraturan yang dibuat lagi, tapi SDM-nya yang dilakukan perubahan termasuk SOP-nya harus diperbaiki. Sehingga saya menyarankan ada revisi naskah akademik," kata Asep.
Menurutnya, dari segi norma hukum memang dari tahun 2019 sampai saat ini sudah ada pergeseran. Termasuk hirarki hukum dengan terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Aturan ini bisa menjadi dasar perubahan perda tersebut karena perda itu disahkan tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 keluar Permendagri yang mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan perubahan ini bisa mengacu ke sana.
"Tapi urgensinya adanya perubahan selain ada Permendagri, itu belum dijawab oleh mereka. Kalau urgensinya ada, maka lakukan perubahan kalau tidak ada pakai saja yang sudah ada. Kan jelas itu mah," ucapnya.
Dia mengaku, melihat sekilas soal poin-poin perubahan. Satu di antaranya terkait kebersihan di mana pada tahun 2019 belum muncul Covid-19. Tapi di sisi lain ada lex specialis yang lain, dalam arti ada aturan yang mengatur soal Covid-19 soal kebersihan tersebut.
"Mendingan pakai aturan yang sudah ada. Saya berprinsip bahwa sangat bagus adanya perubahan unruk penguatan penegakan perda, tapi di sisi lain kaji dulu apakah SDM-nya, SOP-nya atau aturannya yang enggak benar. Kalau SDM dan SOP tidak dijalankan, sebagus apapun aturan tetap saja," kata Asep.
Dia mencontohkan soal reklame di mana aturan sudah dibuat dengan terbitnya Perda No. 5 Tahun 2025. Tapi sampai saat ini reklame yang ditertibkan hanya tebang pilih saja, sehingga dia mempertanyakan aturan ini.
Terlepas dari hal itu, pihaknya mengharapkan kehadiran aturan tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus mewakili semua pihak, bisa memberikan keadilan bagi semua pihak, baik yang melakukan kewenangan atau yang menerima sanksi.
"Jangan sampai tebang pilih, yang satu melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai aturan tapi yang lain enggak," ujarnya.
Dia pun menegaskan, bahwa tidak ada perda yang lemah, karena semua peraturan itu sistematis, teknis dan terukur. Bahkan, di dalamnya pun sudah ditetapkan sanksi dan aturan penegakan perda. (*)
| Ribuan Mahasiswa Duduki DPRD Jabar, Demonstrasi Tolak Program MBG dan Pemborosan Anggaran |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Pelayanan Kesehatan Terus Bertranformasi |
|
|---|
| DPRD Dorong Penambahan Armada Penanganan Pohon Rawan Tumbang di Bandung |
|
|---|
| Ketua DPRD Soroti Berbagai Tantangan pada Pelaksanaan SPMB di Kota Bandung |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Bandung Bersama DPD RI Soroti Sejumlah Permasalahan Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ANGGOTA-Pansus-13-DPRD-Kota-Bandung-Asep-Robin-menyarankan.jpg)