Selasa, 7 April 2026

Ledia Hanifa Ajak Pemuda Pahami Pilar Berbangsa dan Bernegara

Ledia Hanifa Amaliah Anggota MPR RI menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan para Pemuda Relawan PKS di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok Ledia Hanifa
SOSIALISASI - Ledia Hanifa Amaliah Anggota MPR RI menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan para Pemuda Relawan PKS di Kota Bandung dan Kota Cimahi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bertempat di Hotel Newton Kota Bandung (8/12), Ledia Hanifa Amaliah Anggota MPR RI menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan para Pemuda Relawan PKS di Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Ledia mengawali paparannya dengan pertanyaan kepada peserta, "Kenapa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini terus menerus digelar?"

Ledia Hanifa yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI menjelaskan, jika Sosialisasi Empat Pilar MPR ini terus diulangi karena setiap anggota masyarakat semestinya harus bisa memahami, memegang dan mengimplementasikan empat pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa.

"Hal-hal yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yakni Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara harus dipahami oleh setiap Warga Negara Indonesia," tutur Ledia

Karena setiap kali proses berbangsa dan bernegara dilakukan sesungguhnya akan melibatkan empat pilar MPR RI tersebut.

Apalagi jika berbicara tata kelola kenegaraan atau ketatanegaraan pasti akan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai salah satu acuannya.

Ledia kemudian memberikan contoh lewat Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang baru saja ditetapkan sebagai RUU Usul DPR.

Dalam RUU tersebut kita perlu mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan  Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai salah satu Dasar Hukum 'Mengingat' dalam Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila."

"Pencantuman Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang tidak dapat digantikan atau disusupi oleh ideologi terlarang. Selain itu sebagai landasan kalau tidak dimasukkan TAP MPR Tahun 1966 itu, khawatir peristiwa kelam masa lalu berulang kembali. Oleh karena itu perlu untuk dimasukkan," Ledia menjelaskan.

Keputusan MPRS yang dibuat pada 1966 itu tidak pernah dicabut, dan masih berlaku hingga saat ini.

Sehingga harus tetap dimasukkan dalam konsideran undang-undang terkait dengan ideologi negara.

Maka, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI pun menjadi sarana yang penting untuk terus mengingat kembali, memahami dan mengimplementasikan pilar-pilarnya tidak hanya di ranah ketatanegaraan, namun juga di kehidupan sehari-hari masyarakat.

"Jangan sampai terlewat oleh kita semua, apalagi para pemuda. Kalian harus tetap menjaga semangat dan mencontoh hal-hal baik yang telah dilakukan para orang tua, senior, dalam bergerak dan bermanfaat di masyarakat." Tutup Ledia. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved