Pembunuhan di Jatiluhur Purwakarta

Terungkap Motif Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta, Berawal Saat Hanya Berdua di Rumah

Polres Purwakarta ungkap motif pembunuhan terhadap Dea Permata Karisma oleh pembantunya di Purwakarta

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/Deanza Falevi
TERSANGKA DIHADIRKAN - Ade Mulayana (26), pria yang menjadi tersangka atas tewasnya Dea Permata Karisma (27) dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Polisi ungkap motif pembunuhan ini. 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Warga Purwakarta digemparkan oleh kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita muda, Dea Permata Karisma (27), di kediamannya sendiri.

‎Dea ditemukan tewas bersimbah darah di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (12/8/2025).

Dea diduga tewas dibunuh oleh pembantunya sendiri, Ade Mulyana (26), yang sudah tinggal bersama korban dan suaminya selama sekitar satu tahun.

‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30.

Saat itu hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.

Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi.

"Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Musuh dalam Selimut di Kasus Pembunuhan Dea Permata, Sandiwara Ade Mulyana Akhirnya Berakhir

Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.

Menurut Anom, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

‎Saat ditanya mengenai adanya motif asmara dan tindakan asusila, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

‎"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," ucapnya.

Anom menyebut ‎modus operandi pelaku terbilang brutal. Pelaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu dan menghantam bagian mulut korban dengan gagang palu.

‎Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.

Baca juga: Jadi Andalan Pertahanan Persib, Ini Ungkapan Julio Cesar Menjelang Laga Kontra Persijap Jepara

‎Atas perbuatannya Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres memastikan bahwa dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.

‎"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," ujarnya.

‎Sejauh ini, kata dia, pelaku belum memiliki catatan kriminal atau laporan kejahatan sebelumnya.

‎Namun polisi masih mendalami apakah pernah terjadi ancaman dari pelaku kepada korban sebelumnya.

‎"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa. Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Anom. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved