PBB di Cirebon Naik sampai 1.000 Persen Bikin Warga Cirebon Geram, Bakal Ikuti Langkah Pati?

Kenaikan PBB berdasarkan Perda di Kota Cirebon berlaku merata, dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati. Rasa geram tampak jelas di wajah puluhan warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. 

Paguyuban Pelangi Cirebon membawa empat tuntutan utama, yakni membatalkan Perda No.1 Tahun 2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023, menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini, memberi waktu satu bulan bagi Wali Kota untuk bertindak, serta mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber utama PAD.

Hetta menyebut, perjuangan ini terinspirasi dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang berhasil membatalkan kenaikan PBB sebesar 250 persen.

"Kalau di Pati bisa, kenapa di Cirebon tidak? Kami ingin seperti Pati."

"Kami akan terus berjuang sampai tuntutan ini dikabulkan," ujarnya.

Ia menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi demonstrasi akan kembali digelar.

"Kami tidak pernah berhenti berjuang. Kami berharap media membantu menyuarakan perjuangan ini agar terdengar oleh para petinggi," ucap Hetta.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved