Kejari Kota Cirebon Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus

Seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dan saksi ahli.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memastikan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. 

“Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi."

Baca juga: Duh, Banyak Ditemukan Dapur MBG Fiktif di Jabar, Berpotensi Jadi Sarang Korupsi

"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar,” kata Asep.

Ia menambahkan, setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di seluruh daerah, termasuk Kota Cirebon.

Inspektorat bertugas memantau tindak lanjut rekomendasi LHP tersebut, baik yang bersifat administrasi maupun pengembalian keuangan.

Pembangunan Gedung Setda sendiri sempat diperiksa dua kali oleh tim Kejari bersama ahli konstruksi. 

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Rabu (6/11/2024), mencakup pengeboran lantai beton di basemen hingga pengukuran ketebalan dinding penyangga.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian konstruksi dengan rencana awal, sebagaimana diatur Pasal 133 ayat 1 KUHAP.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menegaskan uji konstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengecek kualitas dan struktur bangunan.

"Kami mengadakan uji konstruksi agar ahli bisa memastikan kualitas dan struktur sesuai standar,” ujar Pahmi.

Baca juga: Satori Terjerat Korupsi Dana CSR BI-OJK, Zaenal Muttaqin Asal Cirebon Berpeluang Gantikan di DPR RI

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan potensi kerugian negara akibat denda keterlambatan Rp 11 miliar dan kelebihan volume pekerjaan senilai Rp 1,8 miliar.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved