Rangkaian Pembunuhan Hanafi Pegawai BPS di Halmahera, Bunuh Rekan Kerja Seminggu Kemudian Menikah

Inilah rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya.

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribuntrends/TribunTernate
BUNUH REKAN KERJA - Foto Aditya Hanafi saat rekonstruksi pembunuhan terhadap rekan kerjanya Tiwi dan saat Aditya di kurung di penjara (Kiri-Kanan). - Berikut rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya,

Kasus pembunuhan dilakukan Hanafi pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, ini tenggah menggemparkan publik.

Pasalnya, seminggu setelah membunuh korban, Hanafi menikah dengan kekasihnya dengan ekspresi bahagia bak tak terjadi apa-apa.

Diketahui korban adalah Karya Listyanti Pertiwi atau Tiwi (30) merupakan rekan kerja, sekaligus teman kekasihnya juga.

Sontak kini, karena aksi pembunuhannya itu membuat Hanafi dijuluki sebagai Psikopat oleh publik dan warganet di jagat maya.

Baca juga: Sosok Hanafi Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Seminggu Sebelum Menikah, Terkuak Siasat & Rekam Jejaknya

Sekenario dan rangkaian pembunuhan yang dilakukan Hanafi pun jadi sorotan.

Pelaku adalah Rekan Sekantor

Pelaku pembunuhan diketahui adalah Hanafi, rekan kerja korban di BPS. Aksi keji itu dilatarbelakangi penolakan Tiwi untuk meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta Hanafi.

Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membayar utang judi online.

Merasa kesal dan dendam, Hanafi menyusun rencana jahat.

Masuk ke Rumah dengan Kunci Duplikat

Pada 19 Juli 2025, Hanafi menyelinap ke rumah dinas korban menggunakan kunci duplikat dan bersembunyi di kamar calon istrinya yang berinisial AMS. Kebetulan, Tiwi tinggal satu atap dengan AMS, yang juga bekerja di instansi yang sama.

Hanafi menunggu waktu yang tepat untuk menyerang korban saat lengah.

Penyekapan, Pemaksaan, dan Perampasan Uang

Setelah berhasil menangkap Tiwi dalam keadaan tak berdaya, Hanafi menyekap dan mengikatnya. Ia memaksa korban membuka aplikasi keuangan di ponselnya. Dari sana, pelaku menguras uang korban hingga total mencapai Rp 89 juta.

Rinciannya, Hanafi mentransfer Rp 38 juta melalui Gopay ke rekening pribadinya, mencairkan pinjaman online sebesar Rp 50 juta, dan mengambil uang tunai Rp 400 ribu.

Main Judi di Depan Jenazah Korban

Tindakan pelaku tidak berhenti sampai di sana. Usai memastikan korban tak lagi bernyawa, Hanafi sempat mencari informasi di Google tentang tanda-tanda kematian seseorang.

Lalu, ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online di hadapan jenazah Tiwi.

Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem Rahmadya, menyampaikan:

“Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat searching di Google tentang tanda-tanda orang baru meninggal, lalu melakukan deposit dari uang korban dan bermain judi online,” ujar Habiem.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja, Seminggu Kemudian Menikah dengan Senyuman Semringah

Berpesta Pernikahan di Tengah Aksi Kejahatan

PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Foto tangkapan layar dari YouTube Tribunnews Sultra Official, Senin (11/8/2025). Viral video Hanafi di pernikahannya, senyum semringah bak tak terjadi apa-apa, padahal seminggu sebelum menikah ternyata membunuh rekannya di BPS Halmahera Timur bernama Tiwi. 
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Foto tangkapan layar dari YouTube Tribunnews Sultra Official, Senin (11/8/2025). Viral video Hanafi di pernikahannya, senyum semringah bak tak terjadi apa-apa, padahal seminggu sebelum menikah ternyata membunuh rekannya di BPS Halmahera Timur bernama Tiwi.  (YouTube Tribunnews Sultra Official)

Delapan hari usai membunuh Tiwi, Hanafi tetap melangsungkan pernikahannya dengan A pada 27 Juli 2025.

Tanpa rasa bersalah, ia bersanding di pelaminan, sementara korban yang tinggal serumah dengan istrinya sudah tidak bernyawa sejak hari perbuatannya.

Bahkan selama hari pembunuhan, Hanafi tinggal bersama mayat korban hingga malam.

Ia menyusun alibi, memakai HP korban untuk mengajukan cuti kerja secara online, membalas pesan WhatsApp, dan membuang barang bukti di berbagai tempat di Ternate.

“Dia main judol sambil berada di rumah korban yang sudah meninggal. Bahkan cuti kantor pada 25 Juli diajukan pakai HP korban,” tambah Habiem.

Kini Hanafi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus malam, setelah 16 hari kabur dan bersembunyi usai pembunuhan. 

Berdasarkan penyidikan, ia terindikasi memiliki sifat Psikopat dan kerap berbohong.

Kini Hanafi terancam dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Jeratan Hukum untuk Hanafi

1. Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.

2. Pasal Pembunuhan Biasa

Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.

4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital

Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :

Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.

Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.

(TribunTrends/TribunTernate)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved