Rangkaian Pembunuhan Hanafi Pegawai BPS di Halmahera, Bunuh Rekan Kerja Seminggu Kemudian Menikah
Inilah rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya.
Jeratan Hukum untuk Hanafi
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.
3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital
Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :
Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.
Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.
Suami Bunuh Anak Istri di Pandeglang, Postingan Terakhir Korban Jadi Petunjuk, Pelaku Sempat Galau |
![]() |
---|
Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini |
![]() |
---|
Kisah Cinta Pria Korea Nikahi Guru Muda di Sukabumi Kenalan Lewat Instagram, Pernikahannya Viral |
![]() |
---|
Akhirnya Indra Bruggman Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Pengakuannya Menikah dengan Nadia Pasha |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.