Rangkaian Pembunuhan Hanafi Pegawai BPS di Halmahera, Bunuh Rekan Kerja Seminggu Kemudian Menikah

Inilah rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya.

|
Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribuntrends/TribunTernate
BUNUH REKAN KERJA - Foto Aditya Hanafi saat rekonstruksi pembunuhan terhadap rekan kerjanya Tiwi dan saat Aditya di kurung di penjara (Kiri-Kanan). - Berikut rangkuman rangkaian pembunuhan sadis yang dilakukan Aditya Hanafi (27) atau akrab disapa Hanafi, pegawai BPS yang membunuh rekan kerjanya. 

Jeratan Hukum untuk Hanafi

1. Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.

2. Pasal Pembunuhan Biasa

Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

3. Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pasal 365 KUHP : Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.

4. Pasal Pemalsuan Identitas dan Manipulasi Digital

Jika terbukti memalsukan identitas korban secara digital (mengakses akun, mengubah status, dll), bisa dikenakan pasal terkait UU ITE :

Pasal 30 ayat (3) UU ITE : Akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu.

Pasal 32 UU ITE Mengubah: Mengubah, menambah, mengurangi, mentransfer, menyembunyikan data elektronik milik orang lain.

(TribunTrends/TribunTernate)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved