Berita Viral
Kepsek di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa Kini Dinonaktifkan: Pelanggaran Berat
Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, resmi dinonaktifkan sementara mulai Senin (11/8/2025).
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lain secara tidak sah atau tanpa dasar hukum, biasanya dalam konteks pelayanan publik atau urusan administratif.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.
Adapun temuan pelanggaran itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan saksi.
Baca juga: Alasan Kepsek di Pamulang Belum Disanksi setelah Minta Ditransfer, Dikbud Tangsel: Bisa Pencopotan
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata dia.
Terdapat empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yakni penurunan pangkat, pencopatn dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.
Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.
"Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," kata Benyamin Davnie.
Kini, Kepala SDN Ciledug Barat saat ini hanya berstatus nonaktif tanpa sanksi administratisfsambil menunggu hasil final dari BKPSDM.
Awal Mula Kasus

Kasus ini pertama kali menjadi sorotan setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengatakan, dua anaknya adalah siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.
Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Apalagi sang suami hanya bekerja sebagai tukang parkir.
Baca juga: Ibu di Pamulang Tak Bisa Beli Seragam Rp2,2 Juta Ditransfer ke Kepsek, Anak Tiba-tiba Tak Diterima
Pengakuan Nur pun langsung memantik reaksi dari Dindikbud Tangsel.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, mengatakan Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan bila ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan, segala bentuk pungli di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Intan Afrida)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
kepala sekolah
SDN Ciledug Barat
Pamulang
Tangerang Selatan
dinonaktifkan
pelanggaran berat
orang tua murid
Nur Febri Susanti
Viral Struk Tampilkan Pelanggan Bayar Royalti Musik dan Lagu, Pengunggah Buka Suara |
![]() |
---|
Heboh Sosok Umi Cinta di Bekasi, Janjikan Pengikutnya Masuk Surga Jika Bayar Infak Rp1 Juta |
![]() |
---|
Sosok Dahlan, Eks Driver di Bekasi Jadi Pembersih Kolong Rel setelah Kecelakaan, Tak Dapat Gaji |
![]() |
---|
Viral, Mahasiswi di Papua Selesaikan Skripsi Menggunakan Hape Sebut Perjuangan Hidup, Tuai Pujian |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ida TKW Disiksa Majikan hingga Koma di Malaysia, Kini Lumpuh, Bupati Kerinci Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.