TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Kemenkum Jabar Tekankan Detail Nomenklatur Jabatan dalam Raperbup TPP ASN Bekasi
Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan teknis dan substantif pada Raperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN. Dalam rapat harmonisasi bersama BKPSDM dan Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya kejelasan dan konsistensi.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, agar setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan rinci, tim harmonisasi menyoroti bahwa Raperbup tersebut belum menjelaskan secara spesifik nomenklatur jabatan pelaksana mana yang disesuaikan dengan peraturan MenPAN-RB terbaru. Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi penggunaan istilah dan singkatan dalam naskah. Kemenkum Jabar meminta agar Pemkab Bekasi menyempurnakan detail tersebut untuk memastikan Raperbup ini akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.