Sabtu, 11 April 2026

Kemenkum Jabar Minta Raperbup Industri Bekasi Sesuai Lingkup Delegasi Perda

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Istimewa
Kemenkum Jabar Minta Raperbup Industri Bekasi Sesuai Lingkup Delegasi Perda 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah, melalui KadivP3H Jabar, Funna Maulia, menugaskan Tim Perancang Kanwil dalam hal ini Tim Pokja Harmonisasi 2, hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, terima permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan Raperbup tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten 2024-2044 tetap berada dalam lingkup kewenangan yang diperintahkan. Hal ini mengemuka dalam rapat harmonisasi yang menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.

Di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar untuk menjaga hierarki peraturan perundang-undangan, tim harmonisasi Kemenkum Jabar menemukan bahwa Raperbup tersebut memuat materi mengenai "kerja sama pembangunan industri". Padahal, Perda induknya hanya mendelegasikan pengaturan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar merekomendasikan agar materi muatan mengenai kerja sama dikeluarkan dari Raperbup untuk menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap delegasi kewenangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved