Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Larangan bepergian ke luar negeri untuk Eks Menag tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019 - Dok Kementerian Agama
KORUPSI KUOTA HAJI - (kiri) Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini resmi dilarang pergi ke luar negeri akibat terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini resmi dilarang pergi ke luar negeri

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025). Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan KPK pada Senin 11 Agustus 2025.

Baca juga: Menteri Yaqut Kembali Mangkir dari Pemanggilan Pansus Haji, Anggota DPR Bilang Sudah Pelecehan

Pencekalan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023/2025 yang menyeret nama sang mantan menteri tersebut.

Kasus dugaan korusi kuota haji ini ditaksir merugikan negara hingga lebh dari Rp 1 triliun.

Budi Prasetyo mengungkap bahwa yang mendapat larangan bepergian ke luar negeri tak hanya Yaqut Cholil Qoumas.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," Ujarnya.

Sosok yang juga dicekal bepergian ke luar negeri adalah sosok yang disebut mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azizi (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan untuk proses penyelidikan. 

Baca juga: Sosok Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Akan Beri Klarifikasi Hari Ini

Sosok Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut merupakan mantan Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjabat sejak 2020-2024. Yaqut Cholil Qoumas, adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Gus Yaqut sempat dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Kasus Kuota Haji 

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Kuota Haji 2024 di Pangandaran Kemungkinan Bertambah, Capai 500 Lebih Termasuk Cadangan

Sayangnya, ditemukan bahwa pembagian kuota tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerugian dari kasus kasus tersebut ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angkat fantastis tersebut merupakan hasil dari selisih biaya haji khusus yang lebih mahal. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved