Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Larangan bepergian ke luar negeri untuk Eks Menag tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019 - Dok Kementerian Agama
KORUPSI KUOTA HAJI - (kiri) Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini resmi dilarang pergi ke luar negeri akibat terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga: Kuota Haji 2024 di Pangandaran Kemungkinan Bertambah, Capai 500 Lebih Termasuk Cadangan

Sayangnya, ditemukan bahwa pembagian kuota tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kerugian dari kasus kasus tersebut ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angkat fantastis tersebut merupakan hasil dari selisih biaya haji khusus yang lebih mahal. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved