Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Larangan bepergian ke luar negeri untuk Eks Menag tersebut dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
Seli Andina Miranti
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019 - Dok Kementerian Agama
KORUPSI KUOTA HAJI - (kiri) Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini resmi dilarang pergi ke luar negeri akibat terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Kuota Haji 2024 di Pangandaran Kemungkinan Bertambah, Capai 500 Lebih Termasuk Cadangan
Sayangnya, ditemukan bahwa pembagian kuota tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerugian dari kasus kasus tersebut ditaksir bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angkat fantastis tersebut merupakan hasil dari selisih biaya haji khusus yang lebih mahal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Irjen Kemenag Sampaikan Arahan dari Menteri Agama Saat Pembinaan ASN di Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Tak Pergi ke Luar Negeri: Jalan Masih Bolong, Sampah Masih Menumpuk |
![]() |
---|
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.