Anggota DPR asal Jabar Tersangka Korupsi

Peran Heri Gunawan & Satori di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK: Modus Penyaluran Lewat Yayasan Fiktif

Sementara itu, Satori (ST), anggota DPR Fraksi Nasdem, menjalankan peran serupa dengan strategi yang sedikit berbeda:

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews/Dok. DPR RI
TERSANGKA CSR - Politikus Partai Gerindra, Heri Gunawan (kiri) dan politikus NasDem Satori ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana program sosial tersebut, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengalokasikan dana melalui yayasan fiktif yang mereka kelola, serta merekayasa transaksi untuk menyamarkan asal-usul uang hasil korupsi.

Satori, S.Pd.I., M.M. (lahir 25 Februari 1970) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII, yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Cirebon.

Sedangkan Heri Gunawan adalah  politikus Indonesia dari Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR RI 3 periode (2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029).

Heri Gunawan kelahiran 11 April 1969, Sukabumi, Jawa Barat.

Dia menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat IV (Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi).

Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI, yang ruang lingkup kerjanya meliputi keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan.

Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka di parlemen untuk mengatur dan menerima aliran dana dari program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang totalnya mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran krusial kedua tersangka dalam skandal yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 ini.

"Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi XI untuk memanipulasi penyaluran dana bantuan sosial dari mitra kerja, yaitu BI dan OJK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Modus Operandi: Manfaatkan Kewenangan Anggaran

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved