Berita Viral

Respons Polda DIY soal Penangkapan 5 Pelaku Judol di Bantul Diduga Rugikan Bandar: Itu Asumsi

Penangkapan lima pelaku judi online di Bantul, DIY diduga karena mengakali sistem dan merugikan bandar menjadi sorotan viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025) 

Kronologi Penangkapan

Kasubdit V Siber Diterskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menuturkan kronologi awal penangkapan kelima pelaku judi online.

AKBP Slamet menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai aktivitas para pelaku.

Kelima pelaku masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA.

Mereka menggunakan modus membuat puluhan akun baru setiap hari demi memanfaatkan promo dari situs judi online.

Kemudian, polisi menangkap kelimanya saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," terang Slamet.

Baca juga: Viral, GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Golf Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Langsung Terjun

Adapun, koordinator para pelaku adalah RDS, yang juga menjadi pemodal dan penyedia perangkat perjudian.

Sementara, keempat pelaku lainnya adalah operator yang mendapatkan gaji mingguan.

Dalam sebulan, omzet kelompok ini ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan masing-masing operator menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.

Polda DIY menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk perjudian daring. 

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," tegas Slamet.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved