Pemkot Cimahi Pastikan Pengangkutan Sampah Aman Meski Ada Aturan Baru di TPA Sarimukti

pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan. Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Istimewa
TPA SARIMUKTI - Sampah Bandung Raya di TPK Sarimukti. Pemerintah Kota Cimahi memastikan operasional pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti tidak terganggu oleh aturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dihitung berdasarkan jatah tonase dari masing-masing wilayah Bandung Raya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arief Perdana, mengatakan, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

"Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang," kata Arief, Selasa (5/8/2025).

Arief menjelaskan, pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan.

Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

"Jadi perincian jatah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari," ujarnya.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved