Pemkot Cimahi Pastikan Pengangkutan Sampah Aman Meski Ada Aturan Baru di TPA Sarimukti
pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan. Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dihitung berdasarkan jatah tonase dari masing-masing wilayah Bandung Raya.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arief Perdana, mengatakan, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.
"Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang," kata Arief, Selasa (5/8/2025).
Arief menjelaskan, pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan.
Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.
"Jadi perincian jatah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari," ujarnya.(*)
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
FK Unjani Tingkatkan Kapasitas Bidan dalam Kontrasepsi Pascapersalinan di Pangandaran |
![]() |
---|
Siap-siap Tiap RW Bakal Dapat Dana Hibah Rp100 Juta Dikucurkan Pemkot Bekasi Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Erwin Akan Lakukan Pendekatan, Pemkot Bandung Tawarkan Tangani Sampah di Pasar Induk Caringin |
![]() |
---|
Sampah Menggunung di Babakan Cianjur Kota Bandung, Masyarakat Mulai Alami Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
50 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Lion City Sailors Malam Ini di Bandung dan Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.