Pemkot Cimahi Pastikan Pengangkutan Sampah Aman Meski Ada Aturan Baru di TPA Sarimukti

pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan. Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Istimewa
TPA SARIMUKTI - Sampah Bandung Raya di TPK Sarimukti. Pemerintah Kota Cimahi memastikan operasional pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti tidak terganggu oleh aturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi memastikan operasional pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti tidak terganggu oleh aturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Aturan yang kini menghitung kuota berdasarkan tonase, bukan lagi ritase, justru memberikan kelonggaran bagi Kota Cimahi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Cimahi mendapatkan kuota 119,16 ton per hari, lebih besar dari asumsi sebelumnya yang hanya 95,88 ton untuk 17 rit.

Meski demikian, pihak DLH tetap melakukan pengawasan ketat agar tidak melebihi jatah yang telah ditetapkan.

Chanifah menambahkan, Pemkot Cimahi terus mengupayakan berbagai solusi, seperti pemilahan sampah dan pemanfaatan magot, untuk mengatasi sisa 230-250 ton sampah yang diproduksi setiap hari.

Pemkot Cimahi masih menggunakan kuota 17 rit per hari untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

Baca juga: Ada Pembatasan, Ini Jumlah Tonase Sampah di Bandung Raya yang Bisa Dikirim ke TPA Sarimukti

"Sekarang dihitung berdasarkan tonase, tapi kita tetap 17 rit, cuma tonasenya sedikit bertambah," kata Chanifah Listyarini, Rabu (6/8/2025).

Dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH, Kota Cimahi mendapatkan kuota 119,16 ton per hari.

Dengan kuota berdasarkan tonase tersebut, DLH Cimahi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap truk-truk yang akan mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

"Dulu kan dihitung berdasarkan konversi, sekarang lebih ketat karena akan ditimbang, jadi kita juga melakukan pengetatan, dulu asumsi kita 17 rit itu sekitar 95,88 ton."

"Sekarang kan jatahnya 119 ton, sebenarnya tidak ada masalah, tapi tetap kita lakukan penghitungan secara terukur supaya tidak melebihi kuota," ujarnya.

Chanifah menambahkan, produksi sampah di Kota Cimahi berkisar 230 hingga 250 ton per hari.

Pemkot Cimahi terus memutar otak agar sisa sampah yang tidak terangkut dapat ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Kita tekankan soal pemilihan organik dan anorganik, magotisasi, kita juga punya TPST Sentiong, dan lain-lain, mudah-mudahan bisa teratasi," tandasnya.

Pemerintah memperketat aturan pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Pembuangan sampah ke TPA Sarimukti akan dihitung berdasarkan jatah tonase dari masing-masing wilayah Bandung Raya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Arief Perdana, mengatakan, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS.

"Sudah ada surat edaran baru dari Pak Sekda (Jabar) terkait pembatasan berdasarkan berat, sesuai hasil jembatan timbang," kata Arief, Selasa (5/8/2025).

Arief menjelaskan, pembuangan sampah di TPA Sarimukti difokuskan pada Zona 5 atau zona perluasan.

Kapasitas harian pun dibatasi pada angka 1.500 ton.

"Jadi perincian jatah dari Kota Bandung maksimal 981,31 ton per hari, Kota Cimahi maksimal 119,16 ton per hari, Kabupaten Bandung maksimal 280,37 ton per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 119,16 ton per hari," ujarnya.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved