Galeri 24 Pastikan Nasabah Aman dari Pajak 0,25 Persen saat Beli Emas, Ini Penjelasannya

Galeri 24 menegaskan bahwa pajak 0,25 persen saat transaksi beli emas tidak dibebankan kepada nasabah

putri puspita n
PAJAK - Galeri 24 menegaskan bahwa pajak 0,25 persen saat transaksi beli emas tidak dibebankan kepada nasabah, melainkan kepada pihak penjual seperti Galeri 24 dan para reseller. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pajak baru terhadap pembelian emas batangan. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, setiap transaksi emas batangan yang dilakukan oleh bullion bank dan lembaga keuangan resmi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. 

Namun, transaksi dengan nilai di bawah Rp10 juta tetap dibebaskan dari kewajiban pajak tersebut.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir jika membeli emas di Galeri 24

Yollanda Silva Derosa, Manager Distro Galeri 24 Indramayu, menegaskan bahwa pajak 0,25 persen itu tidak dibebankan kepada nasabah, melainkan kepada pihak penjual seperti Galeri 24 dan para reseller.

“Jadi nasabah yang beli emas di Galeri 24 aman, tidak dikenakan pajak 0,25 persen. Pajak itu sudah kami tanggung sebagai penjual. Jadi tidak ada tambahan biaya untuk konsumen,” kata Yollanda saat ditemui di booth Galeri 24 yang sedang menggelar pameran di TSM Bandung, Rabu (6/8/2025)

Menurut Yollanda, penerapan pajak ini sebenarnya tidak berpengaruh terhadap harga beli emas di Galeri 24

Harga emas tetap mengikuti harga pasar yang berlaku secara nasional dan internasional. 

“Misalnya hari ini harga emas batangan di Galeri 24 itu Rp1.934.000 per gram. Ya segitu saja, tidak ada tambahan pajak di luar itu. Kalau di beberapa toko emas lain yang mungkin bisa menjual jauh lebih mahal, apalagi kalau barang sedang langka,” ujarnya.

Selain harga yang transparan dan tidak dikenai pajak tambahan, Galeri 24 juga menawarkan berbagai keunggulan lain. 

Salah satunya, emas batangan Galeri 24 bisa dijual kembali tanpa harus membawa surat pembelian.

“Kalau di tempat lain kan harus ada surat pembelian saat mau jual lagi, kalau hilang, bisa repot. Nah, di Galeri 24 enggak perlu bawa surat. Emasnya tetap bisa dijual kembali. Ini tentu memudahkan nasabah yang ingin fleksibilitas saat transaksi,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved