Mengenal LMKN, Badan Non-APN Ditunjuk Pemerintah untuk Tarik Royalti, Cara Kerja hingga Strukturnya
Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, LMKN pun kini menjadi sorotan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pixabay
ILUSTRASI MUSIK - Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, lalu apa itu LMKN?
Hasil audit ini harus diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi lembaga pengelola royalti negara.
Cara dapat royalti musik
Agar bisa menerima royalti musik, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait harus mendaftarkan karya mereka ke pusat data lagu dan/atau musik, baik secara langsung maupun melalui LMKN royalti.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara elektronik dan diatur dalam sistem e-Hak Cipta.
Pusat data tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal KI dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Informasi yang tercakup di dalamnya antara lain nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis hak, serta LMK yang menaungi.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Sai'un Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis Beda Usia 46 Tahun, Merasa Cocok Sejak Pertemuan Pertama |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Kuli Bangunan di Bekasi Tinggal di Rumah Ambles, Tak Bisa Tidur Tenang Tiap Malam |
![]() |
---|
Viral Anak Pemandi Jenazah di Binjai Diduga Dianiaya, Kini Jadi Tersangka, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Bidan Dona Lubis Viral Nekat Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Dekat dengan Warga |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.