Mengenal LMKN, Badan Non-APN Ditunjuk Pemerintah untuk Tarik Royalti, Cara Kerja hingga Strukturnya
Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, LMKN pun kini menjadi sorotan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pixabay
ILUSTRASI MUSIK - Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, lalu apa itu LMKN?
Hasil audit ini harus diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi lembaga pengelola royalti negara.
Cara dapat royalti musik
Agar bisa menerima royalti musik, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait harus mendaftarkan karya mereka ke pusat data lagu dan/atau musik, baik secara langsung maupun melalui LMKN royalti.
Pendaftaran ini bisa dilakukan secara elektronik dan diatur dalam sistem e-Hak Cipta.
Pusat data tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal KI dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Informasi yang tercakup di dalamnya antara lain nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis hak, serta LMK yang menaungi.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Kisah Wahyuni Guru SMP yang 5 Tahun Rela Seberangi Sungai Deras Demi Mengajar: Satu-satunya Akses |
![]() |
---|
Viral, Pekerja Indonesia Disebut Ngamuk di Kamboja Gara-gara Upah, Kemenlu Ungkap Faktanya |
![]() |
---|
Viral Video WNA Pengendara Pajero Tabrak dan Seret Motor Sejauh 5 Km di Tangerang, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
Respons Demokrat soal Viral Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
Viral Modus Penipuan Lewat Fitur “Share Screen” di WhatsApp, Pakar Siber Ungkap Cara Antisipasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.