Mengenal LMKN, Badan Non-APN Ditunjuk Pemerintah untuk Tarik Royalti, Cara Kerja hingga Strukturnya

Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, LMKN pun kini menjadi sorotan.

Pixabay
ILUSTRASI MUSIK - Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, lalu apa itu LMKN? 

Hasil audit ini harus diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi lembaga pengelola royalti negara.

Cara dapat royalti musik

Agar bisa menerima royalti musik, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait harus mendaftarkan karya mereka ke pusat data lagu dan/atau musik, baik secara langsung maupun melalui LMKN royalti.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara elektronik dan diatur dalam sistem e-Hak Cipta. 

Pusat data tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal KI dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

Informasi yang tercakup di dalamnya antara lain nama pencipta, pemegang hak cipta, jenis hak, serta LMK yang menaungi.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved