Mengenal LMKN, Badan Non-APN Ditunjuk Pemerintah untuk Tarik Royalti, Cara Kerja hingga Strukturnya

Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, LMKN pun kini menjadi sorotan.

Pixabay
ILUSTRASI MUSIK - Isu soal royalti lagu atau musik tengah ramai kembali menjadi perbincangan publik, lalu apa itu LMKN? 

Menariknya, usaha mikro mendapatkan keringanan tarif, dan penggunaan lagu untuk pertunjukan langsung bisa dilakukan tanpa perjanjian lisensi asalkan tetap membayar royalti. 

Sejak dibentuk, LMKN dibagi menjadi dua perwakilan: LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait, yang keduanya mewakili kepentingan para pemilik hak ekonomi.

Salah satu komisioner LMKN di periode awal (2015-2018) adalah Rhoma Irama, musisi legendaris yang dikenal sebagai Raja Dangdut.

Seiring berjalannya waktu, formasi komisioner mengalami rotasi dan penyesuaian berdasarkan kebutuhan dan masa jabatan.

Baca juga: Perseteruan Sammy Simorangkir dengan Badai, Sang Penyanyi Curhat Tak Bisa  Bawakan Lagu Kerispatih

Berikut ini adalah Komisioner LMKN periode 2022-2025 dikutip dari situs resminya: 

Dana yang dihimpun LMKN

Sejak mulai menghimpun royalti pada 2016, LMKN mencatatkan pertumbuhan signifikan.

Di tahun pertama, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 22 miliar.

Setahun kemudian, melonjak menjadi Rp 36 miliar, dan pada akhir 2018, angkanya melejit hingga Rp 66 miliar, atau naik 83 persen. 

Pengumpulan royalti LMKN adalah dilakukan berdasarkan data penggunaan musik yang tercatat di sistem pusat data bernama Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). 

LMKN hanya bisa menyalurkan royalti kepada pemilik hak yang datanya tercantum dalam sistem ini. 

Jika dalam proses distribusi ditemukan royalti milik pencipta atau pemilik hak yang belum diketahui atau belum terdaftar di LMK, dana tersebut akan disimpan dan diumumkan selama dua tahun.

Jika dalam periode itu tidak juga ada klaim, maka royalti itu bisa dialhihkan sebagai dana cadangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP 56/2021.

Dalam hal terjadi perselisihan atau ketidaksesuaian besaran royalti yang diterima, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk proses mediasi. 

LMKN royalti diwajibkan untuk menjalankan audit keuangan dan kinerja oleh akuntan publik setidaknya sekali setahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved