Perjalanan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana dan Ridwan Kamil hingga Sepakat Tes DNA

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty, TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama
TES DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025). (KIRI) Ridwan Kamil bersama Joko Widodo di Kaizen Heritage, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). (KANAN) Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

TRIBNJABAR.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).

Tes DNA adalah prosedur medis yang menganalisis materi genetik (DNA) seseorang untuk mengidentifikasi hubungan keluarga, menentukan asal usul etnis, mendeteksi risiko penyakit, hingga memprediksi respons terhadap pengobatan. 

Dalam kasus ini, tes DNA dilakukan karena laporan Ridwan Kamil perihal dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah anak dari hasil hubungan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik ini?

1. Pengakuan Lisa Mariana

Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebut Ridwan Kamil berselingkuh dan memiliki anak dengannya. 

Saat itu, unggahan Lisa Mariana menuai sorotan hingga viral dan enimbulkan kontroversi. 

TERSENYUM - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
TERSENYUM - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). ((Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama))

Baca juga: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini

Menurut pengakuan Lisa Mariana, ia mengenal Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan sempat memenuhi undangan sang mantan gubernur ke Palembang.

Kemudian, Lisa Mariana mengaku hamil beberapa pekan setelah perjalanan tersebut.

2. Laporan Ridwan Kamil

Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan yang bersangkutan,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (18/4/2025).

Laporan ke Barsekrim Polri mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

“Laporan polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas pribadi klien kami. Semua bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Muslim memastikan bahwa klaim Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana sangat tidak berdasar. 

BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

"Yang dapat kami sampaikan secara tegas adalah, tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau apapun antara Ridwan Kamil dengan pihak bersangkutan," katanya.

3. Gugatan Perdata Lisa Mariana

Setelah dilaporkan, Lisa Mariana mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung pada awal Mei 2025.

Gugatan ini menuntut pengakuan hak identitas anak dan ganti rugi materiil serta imateriil.

Markus Nababan sebagai kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan dasar gugatan kliennya, yaitu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. 

Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025).
Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Terungkap Jadwal Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi," kata Markus dalam jumpa pers yang digelar di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025), dikutip dari WartaKota.

"Berdasarkan putusan MK itu, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," jelas Markus.

4. Gugatan Balik (Rekovensi) Ridwan Kamil

Setelah digugat, Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik atau rekovensi terhadap Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menilai bahwa gugatan tersebut keliru.

"Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (19/6/2025).

Tetapi, kata Muslim, di dalam petitumnya mereka meminta tes DNA. Sehingga, gugatannya terkesan kontradiktif. 

"Lalu, dalam gugatan ganti rugi materialnya, mereka menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lainnya, itu sebenarnya menurut kami agak ngawur termasuk ganti rugi immaterialnya," katanya.

Kata Muslim, mereka bakal menuntut Lisa senilai Rp 100 miliar atas kebohongannya.

"Ada pihak lain yang mengaku sebetulnya dialah ayah dari anaknya Lisa. Ya mungkin dia nanti yang akan mengajukan ikut dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi," ucap Muslim.

5. Pihak Ketiga

Kasus ini semakin memanas ketika ada pihak ketiga, yakni Revelino Tuwasey melayangkan gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Dilansir dari TribunJabar.id, utusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Rabu (23/7/2025).

Putusan tersebut membuka ruang hukum baru yang berpotensi menggugurkan seluruh isi gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

6. Tes DNA

Setelah melalui beberapa kali mediasi dan sidang, semua pihak yang terlibat—Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan Revelino Tuwasey—akhirnya menyetujui untuk dilakukan tes DNA untuk membuktikan status anak.

"Benar, pak RK telah menerima undangan resmi dari Bareskrim untuk pengambilan sampel darah dan sejenisnya dalam rangka tes DNA," ucap Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pada Senin (4/8/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.

Muslim menambahkan, ada tiga pihak yang akan melaksanakan tes DNA, antara lain Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA (anak yang menjadi objek laporan RK).

"Kami akan mendampingi kliennya dalam memenuhi panggilan tersebut. Kami tidak berandai-andai atas hasil tes DNA. Apapun hasil tes DNA, pak RK menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan," ujarnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved