Pemkot Bandung Segera Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Wilayah Cisaranten
Sejumlah bangunan liar di sempadan sungai, Jalan Cisaranten Kulon bakal segera ditertibkan untuk mencegah banjir.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah bangunan liar di sempadan sungai, Jalan Cisaranten Kulon VI, RT 09/05 Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung bakal segera ditertibkan untuk mencegah banjir.
Penertiban bangunan liar di sempadan sungai tersebut bakal dilakukan Pemkot Bandung karena banyak yang menutupi aliran air, sehingga kondisi ini dinilai bisa menyebabkan banjir terutama saat debit air tinggi.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan langkah penertiban bangunan liar yang dibangun di sempadan sungai tersebut tentunya sudah sesuai dengan aturan karena ada jarak aman yang harus dipatuhi pemiliknya.
Baca juga: Pengakuan Bojan Hodak Soal Kerangka Tim, Sudah Temukan Formasi Starting Eleven yang Pas
"Sesuai aturan bangunan akan kita rapihkan. Namun kita data dulu, rencananya bersama DSDAMB (Dinas Sumner Daya Air Bina Marga)," ujarnya saat meninjau lokasi, Senin (4/8/2025).
Dalam rencana penertiban bangunan liar tersebut, kata Erwin, pihaknya akan mengatur jarak aman dan nantinya mengembalikan fungsi lahan agar bisa kembali digunakan oleh masyarakat sekitar.
"Lahan ini akan dibuat 3 meter sungai dan kiri kanannya dijadikan ada jalan setapak sesuai fungsinya," kata Erwin.
Camat Arcamanik, Willy Yudia Laksana mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring kewilayahan karena banyak pengaduan warga terkait banyaknya bangunan liar di sempadan sungai yang berpotensi menyebabkan banjir.
Baca juga: PT PBB Cetak Sejarah, Akuisisi Tim Basket Legendarais Asal Jakarta Menjadi Satria Muda Bandung
"Berdasarkan pengaduan warga banyaknya bangunan liar yang bahkan menutupi kali susukan jangkung, sesuai dengan arahan pak Wakil, kita akan secepatnya mengundang para penghuni," kata Willy.
Ia mengatakan, sebagian besar penghuni bangunan itu merupakan warga luar daerah, namun mereka sudah memiliki KTP-el Kota Bandung. Sehingga, penertiban akan dilakukan secara humanis dan memfasilitasi pertemuan dengan warga.
"Ada 23 bangunan sepanjang kali, karena para penghuni bantaran sungai sudah lama dari tahun 2014. Alhamdulillah pendekatannya lebih kepada pendekatan humanis dan kami akan segera memfasilitasi pertemuan dengan warga," ucapnya. (*)
Reklame Ilegal di Bandung Masih Marak, Bikir Rugi PAD hingga RP 20 Miliar |
![]() |
---|
Biaya Operasional Pemkot Bandung Capai Rp 2,5 Triliun, Farhan Pastikan Akan Dikurangi |
![]() |
---|
Warga Jaga Warga, Pemkot Bandung bersama Golden Future Indonesia Salurkan Paket Sembako untuk Lansia |
![]() |
---|
Pasar Rebo Purwakarta Ditata agar Tak Kumuh, Satpol-PP Bongkar Terpal Liar |
![]() |
---|
DPRD Terima Usulan 4 Raperda dari Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.