Fenomena Bendera One Piece Warnai Jelang HUT ke-80 RI, Polda Jabar Lakukan Pendataan dan Siap Tindak

Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa kepolisian masih berada pada tahap pemantauan awal soal fenomena pengibaran bendera one piece.

Tribun Medan/ChatGPT
ONE PIECE - Pengibaran bendera One Piece meramaikan jagat media sosial. Beberapa kampus di Kota Bandung memilih tidak mengikuti fenomena itu menjelang HUT Ke-80 RI, 17 Agustus 2025. 

Bagi sebagian penggemar, mengibarkan bendera ini menjelang 17 Agustus menjadi cara simbolis untuk mengekspresikan pandangan dan kekecewaan terhadap kondisi sosial-politik yang ada.

Status Hukum dan Sikap Pihak Berwenang

Sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan pengibaran bendera One Piece melanggar hukum. Polda Jawa Barat masih menunggu arahan dari pimpinan.

Kombes Hendra Rochmawan kembali menegaskan bahwa langkah penindakan baru akan dilakukan apabila ada instruksi tegas dari atasan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa posisi hukum terhadap fenomena ini masih belum jelas. Meski demikian, dalam suasana menjelang Hari Kemerdekaan, pemerintah tetap mengingatkan agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol resmi negara.

Pengibaran bendera lain—terutama yang memiliki makna politis atau menimbulkan kontroversi—dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Siap Tindak Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved