Kabar Seleb

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu

Jaksa penuntut umum menuntut musisi Fariz Rustam Munaf enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
DITUNTUT 6 TAHUN- Potret Musisi Fariz RM saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol, Senin (4/8/2025). Fariz RM dituntut 6 tahun penjara. 

Ia diamankan 6 Januari 2015 saat menghisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan barang bukti ganja, heroin, dan alat hisap.

Dalam sidang, ia divonis 6 bulan penjara.

Selanjutnya Fariz RM kembali terjerat narkoba dan ditangkap aparat pada 24 Agustus 2018.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat isap sabu.

Bukan dipenjara, kali ini ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Sempat pula direhab di Rumah Sakit Melia Cibubur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved