Tak Sadar Sudah Diintai Polisi, Warga Beber Cirebon Nekat Tansaksi Obat Ilegal di Jalan Umum

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota meringkus seorang pria di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Cirebon karena bertransaksi obat ilegal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
OBAT TERLARANG - Barang bukti obat terlarang yang disita Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dari seorang pria berinisial S di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Jumat (1/8/2025) malam. Saat diamankan, pria ini mengaku bahwa obat-obat tersebut memang untuk diperjualbelikan secara bebas, meski tidak punya izin edar resmi. 

Laporan Wartawan Tribunecirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUJABAR.ID, CIREBON- Anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menghentikan laju langkah seorang pria di pinggir Jalan Raya Katiyasa, Kelurahan Harjamukti, Jumat (1/8/2025) malam.

Tanpa perlawanan, pria berinisial S itu diamankan.

Ia tak sadar, setiap gerak-geriknya sudah lama diintai polisi.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, lengkap dengan peralatan untuk transaksi.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: Fenomen Bendera One Piece, Polda Jabar Tunggu Perintah Tindakan, Kalangan Mahasiswa Tanggapi Beragam

S disebut sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon

Saat diamankan, ia mengaku bahwa obat-obat tersebut memang untuk diperjualbelikan secara bebas, meski tidak punya izin edar resmi.

Otong menyebut, penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan.

“Setelah kami pastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan saat pelaku sedang beraktivitas di lokasi,” ucapnya.

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 6 Fakta Ajib Persib vs Sydney, Momen Langka Przybek Nganggur dan Duo Hehanusa, Tamu Kena Mental

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas dia. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Otong mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved